Hak Guna Usaha (HGU) adalah istilah lazim yang dipakai dalam ruang lingkup agraria dan pertanahan. Dapat diartikan, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara dalam jangka waktu tertentu untuk usaha pertanian, perikanan, dan peternakan.Gambar rumah sederhan lengkap dengan tumbuhan dan pohon di sekitar rumah. Belum lagi objek